Spesifikasi Komputer LAB Penyelenggara UNBK

Bagi kelancaran pelaksanaan UNBK 2018/2019, Kementerian Pendidikan mengeluarkan himbauan tentang spesifikasi komputer yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan UNBK yaitu : Menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut: Server PC/Tower/Desktop (bukan laptop) Processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit) RAM 8 GB, DDR 3 Harddisk 250 GB Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04 LAN CARD (NIC) 2 unit support GigaByte UPS (tahan 15 menit) Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client) Cadangan 1 server. Client PC atau Laptop Monitor minimal 11 inch Processor minimal single core RAM […]

Read more

Peringatan 90 Tahun Sumpah Pemuda

MENGINGAT 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda berarti mengingat semangat kaum muda di masa lampau. Dalam upaya meraih kemerdekaan, para pemuda dari berbagai daerah berkumpul untuk mengadakan kongres. Tujuannya menyatukan para pemuda dalam satu payung organisasi. Kongres Pemuda pertama pun terselenggara pada 1926. Dua tahun berselang, para pemuda kembali berkongres untuk kali kedua pada 27-28 Oktober 1928. Semangat mereka untuk berkumpul membahas perjuangan kemerdekaan tak tergerus meskipun harus menempuh perjalanan jauh. Ada yang dari Sunda, Sumatra, dan Ambon. Total pemuda yang hadir mencapai 750 orang tapi hanya 75 orang yang namanya tercatat. Dan dari sepuluh perempuan yang hadir, hanya tujuh yang terjejaki. Kongres Pemuda kedua […]

Read more

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online

Dengan berakhirnya tahun pelajaran 2017/2018, maka SMA negeri 1 Ceper akan menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2018/2019. Untuk PPDB online tahun ini menggunakan sistem zonasi, dimana Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya: 1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) […]

Read more
1 27 28 29