Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati pada 29 November setiap tahun. Tahun ini, peringatan Hari Korpri 2024 jatuh pada Jumat (29/7/2024). Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan satu-satunya organisasi atau wadah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk bagian integral dari pemerintahan.
Sejarah Korpri Berdasarkan Keppres Nomor 82 tahun 1971, Korpri berdiri sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai ASN di luar kedinasan. Tanggal 29 November menjadi peringatan berdirinya Korpri sesuai dengan keluarnya Keppres Nomor 82 tahun 1971 pada 29 November 1971. Pembentukan Korpri ditujukan agar pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia ikut memelihara, serta memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara. Dikutip dari laman Korpri, organisasi tersebut dibentuk sebagai tanggapan atas situasi kurang kondusif yang memaksa ASN menjadi anggota partai politik pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959) hingga awal Orde Baru.
Pada tahun 50-an, politisi merekrut ASN untuk menjadi anggota partai karena memiliki pengaruh dalam masyarakat. Pengangkatan ini memengaruhi rekrutmen ASN dalam suatu jabatan. Masyarakat bahkan diangkat menjadi ASN tidak berdasarkan kecakapan dan daftar urut kecakapan, melainkan kartu keanggotaan partai. Ini mengancam jabatan ASN yang bukan anggota partai politik (parpol). Jabatan-jabatan penting dalam pemerintah pun dikuasai oleh parpol berkuasa. Pejabat yang bukan dari partai berkuasa dilengserkan dan digantikan kader parpol. Untuk mengatasi situasi itu, terbitlah UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Aturan ini membagi kepegawaian menjadi PNS pusat dan daerah.
Meski begitu, politisasi ASN tidak berubah. Aturan ini bahkan menyebabkan kesenjangan dan perbedaan kualitas antara pegawai pusat dan daerah. Intervensi parpol ke ASN berhenti melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 yang menetapkan PNS golongan F tidak boleh menjadi anggota parpol. Namun, hal ini menuai hujatan dari parpol ke mantan anggotanya. Pada awal Orde Baru, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 yang melarang PNS berhubungan dengan parpol. Peraturan itu menimbulkan gagasan untuk mengatur PNS dalam satu wadah. Karenanya, keluarlah Kepres Nomor 82 Tahun 1971 bertanggal 29 November 1971 yang mengatur pembentukan Korpri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Korpri 2024: Sejarah, Tema, Logo, Twibbon, dan Ucapan Selamat”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/28/210000365/hari-korpri-2024–sejarah-tema-logo-twibbon-dan-ucapan-selamat?page=all.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6