Alur dan Syarat Daftar Ulang Calon Peserta didik Baru SMA Negeri 1 Ceper TA 2021/2022

spanduk selamat datang SMA negeri 1 Ceper

SMA Negeri 1 Ceper Kabupaten Klaten Akan Melaksanakan kegiatan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima, dengan alur sebagai berikut :

1. Calon Peserta didik wajib mengisi google form dari rumah

2. Mengambil formulir pendaftaran, dilaksanakan pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan jadwal sebagai berikut

urutan pengambilan formulir daftar ulang

3. Calon Peserta didik mengisi formulir daftar ulang di rumah,

4. Pengumpulan formulir daftar ulang dilaksanakan pada hari : Selasa 29 Juni 2021 dengan jadwal sebagai berikut :

urutan pengambilan formulir daftar ulang

5. Bagi calon peserta didik yang terpapar Covid-19 dan atau dalam isolasi mandiri cukup mengisi google form dan pengumpulan berkas daftar ulang dilakukan setelah dinyatakan sembuh.

BAGI ANAK YANG DI TERIMA SILAHKAN MENGISI GO0GLE FORM DENGAN TAUTAN SEBAGAI BERIKUT : https://forms.gle/3GSQzNamtgJ7aZzj6

ATAU BARCODE BERIKUT INI :

8c1851c8-b28a-45e7-8465-f631d666fd2d

SYARAT -SYARAT DAFTAR ULANG :
DOKUMEN YANG PERLU DI SIAPKAN

  1. Buku Raport SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai raport Semester I – V SMP sederajat
  3. Ijazah SMP / Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ Ijazah program paket b/ ijazah satuan pendidikan luar negeri
  4. Akte Kelahiran dengan batas usia 21 ( dua puluh satu ) tahun pada awal tahun ajaran 2021/2022 dan belum menikah
  5. Kartu Keluarga
  6. Piagam Prestasi / Penghargaan yang tertinggi dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan    paling lama 3 tahun sejaka pendaftaran PPDB dan mendapat pengesahan dari kanwil kemenag / dinas pendidikan kab/ kota ( * bagi yang meMiliki )
  7. Bagi Calon Peserta Didik Dari pondok menggunakan Surat Keterangan bahwa pondoh udah terdaftar EMIS
  8. Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP/ PKH dari jalur afirmasi ( bagi yang memiliki )
  9. Surat keterangan dari dinas kesehatan terkait ( * Khusus dari jalur afismasi* )
  10. surat Penugasan dari instansi ,lembaga kantor , perusahaan sekurang kurangnya perpindahan antar kabupaten /  kota ( *Khusus dari jalur Perpindahan Orang Tua* )
  11. Surat keterangan domisili dari RT / RW yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili di wilayah  tersebut terhitung mulai tanggal penugasan ( *untuk jalur perpindahan orang tua * )
  12. Mengisi Blangko Data dapodik dengan huruf kapital
  13. Surat pernyataan Perserta Didik Baru bermeterai 10.000
  14. Poto hitam putih 3X4 jumlah 4 lembar

Catatan:
* Semua berkas dibuat foto copy rangkap 2 dan menunjukkan yang ASLI
TERKECUALI POIN 12 S/ D 14

DAPAT DIUNDUH DALAM BENTUK WORD MELALUI LINK BERIKUT INI :

https://drive.google.com/file/d/1uacwwMcmu_p1GRs2ACI9qz8KTYSBvf3l/view?usp=sharing

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *